BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Desa Tebara
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu pada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa memiliki fungsi, membahas dan menyepakati bersama Kepala Desa, Rancangan dan Aliran aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain menjalankan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga memiliki tugas sebagai berikut.
BPD memiliki fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan mengalirkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD memiliki tugas:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- mengalirkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia Kepala Pemilihan Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BPD
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA(BPD) DESA TEBARA
NOMOR | NAMA | JABATAN |
1 | Ir, ROBERT GANA, M.si | KETUA |
2 | JODI PORO DONGU | WAKIL |
3 | MAGI DIALA TOBU | SEKRETARIS |
4 | SOKE SAIRO NONO | ANGGOTA |
5 | THOMAS BUNI LERO | ANGGOTA |
6 |