Visi dan Misi

Desa Tebara

Visi dan Misi

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa seorang kepala desa setelah 3 bulan dilantik Kepala Desa harus memiliki dokumen RPJM Desa, maka RPJMDesaTebaraTahun 2018 disusun dengan memperhatikan Visi dan Misi Kepala Desa Tebara yang tertua dalam RPJM DesaTebara Tahun 2018-2023 sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan DesaTebara , yaitu :

  1. melihat

Visi pembangunan Desa Tebara periode 2018 – 2023 adalah: “ MewujudkanMasyarakatDesaTebara yang produktif,Inovatif,Mandiri,Sejahtera dan BerbudayaberbasisSumberDayaLokal ”.Kandunganmaknadalamvisi yang ingindicapaidalamkurunwaktu 6 (enam) tahunkedepandapatdijelaskansebagaiberikut:

2.        Produktif

Bahanpengertianbahwadalamkurunwaktuenamtahunkedepanakanterjadipeningkatankualitassumberdayamanusiamelaluiupayamendorongmasyarakatuntukmenyekolahkananaksampaisampai di PerguruanTinggi dan membukalapangankerjabagian yang sudahtamat SMA dan PerguruanTinggiuntukbekerja di DesaTebara.

3. inovatif

Bahanpengertianbahwadalamkurunwaktuenamtahunkedepanakanterjadisuatukondisi dimana masyarakatdalamkeadaanbugar, segar, kokoh/kuat, tidakmengidapberbagaipenyakit secara jasmani dan rohani.

4. Mandiri

Komposisipengertianbahwaakanterciptanyakondisikehidupankemasyarakatan yang bebas dariprasangka SARA dan gangguanKantibmas.

5.  Sejahtera

Mengandung pengertian bahwa dalam kurun waktu enam tahun kedepan akan terjadi peningkatan penghasilan, pengetahuan atau pendidikan dan derajat kesehatan masyarakat. Upaya penurunan kemiskinan, keintiman dan masalah kesehatan, juga terkait dengan infrastruktur pembangunan yang memadai agar masyarakat memiliki akses yang baik untuk mengembangkan ekonomi, pelayanan publik yang memadai, serta sistem transparansi dalam pelaporan keuangan.

  1. misi

Mengacu padaide dan cita-cita untuk mewujudkan “ masyarakatDesaTebara yang berpendidikan, sehat, aman dan sejahtera ” maka ditetapkan misi pembangunan DesaTebara periode 2018 – 2023 sebagai berikut :

  1. peningkatankerjasama dan disiplinterhadapaparaturPemerintahDesa
  2. peningkatanPelayananPublik
  3. MenyelenggarakankegiatantertibadministrasipemerintahDesa
  4. Membangun dan mendorongmajunyabidangpembangunanfisik dan mental spritualdenganmembukaaksesterhadapinvestorbaikdalam dan luardaerah
  5. Membangun dan mendorongterciptanyasaranapendidikanumum dan agama sehinggamenghasilkangenerasipenerus yang handal
  6. Membangun dan mendorongmajunyabidangpendidikanbaik formal dan informal
  7. estándar kesehatan yang baik dan berkualitas
  8. Mendorongpengembanganbidangpemberdayaanekonomi
  9. peningkatan PAD (PendapatanAsliDesa) melalui BUM Desa (BadanUsahaMilikDesa)
  10. Transparansi dalam pelaporan keuangan desa.