Pemerintah Desa

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA

Desa Tebara

Kepala Desa menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan penerapan, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk tugas melaksanakan, Sekretaris Desa memiliki fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, pengauditan administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan lainnya.
  4. Melaksanakan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam pembangunan, melakukan pemantauan dan evaluasi program, serta menyusun laporan.

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan membantu Sekretaris Desa dalam urusan administrasi pelaksanaan tugas pemerintahan. untuk melaksanakan tugas kepala urusan memiliki fungsi:

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala urusan memiliki fungsi seperti melakukan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, pengauditan administrasi penghasilan kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan lainnya.
  3. Kepala urusan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan pemantauan dan evaluasi program, serta menyusun laporan.

Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur tugas kewilayahan yang membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman dan pelaksanaan, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam membantu menjalankan pemerintahan dan pembangunan.

Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Untuk tugas melaksanakan Kepala Seksi memiliki fungsi:

  1. Kepala pemerintahan memiliki fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan pelaksanaan, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepala seksi kesejahteraan memiliki fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

  • LEMBAGA PEMERINTAHAN DESA

 

 

  PEMERINTAHAN

 

Jumlah Aparat Pemerintahan Desa

14 Orang

Jumlah Perangkat Desa

14Orang

Jumlah Staf

5 Orang

Jumlah Dusun di Desa

6Dusun

Kepala Desa

1 orang

Sekretaris Desa

1 orang

Kepala Urusan Keuangan

1 orang

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

1 orang

Kepala Urusan Perencanaan

1 orang

Kepala Seksi Pemerintahan

1 orang

Kepala Seksi Pelayanan dan Umum

1 orang

Kepala Seksi Kesejahteraan

1 orang

KEPALA DESA                                           : MARTHEN RAGOWINO BIRA,SS              

SEKRETARIS                                              : YAKOBUS TAGU NIGA

KEPALA URUSAN KEUANGAN         : YULIUS M.HABA. A.Md

KEPALA URUSAN UMUM                    : RAYMOND GALLU

KEPALA URUSAN PERENCANAAN : FERDINAD NIGA BADDA

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN     : SAKHARIAS S.U.NGEDO

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN    : ARNIYATI T.RINGU

KEPALA SEKSI PELAYANAN             : LUKAS JAGA LERO

KEPALA DUSUN I SAGARUNG          : MARIO D.KARIAM

KEPALA DUSUN II LOKO RODA       : F.T.B.AWANG

KEPALA DUSUN III PRAI IJING          : WELEM B.U.LELE

KEPALA DUSUN IV  WEEKARABA   :DADE WOLE TODU

KEPALA DUSUN V  WULLU WAWI   : SEINGU LEGGO

KEPALA DUSUN VI LABARIRI            : BILI POGA